Anak Bunuh dan Bakar Ibu di Mataram karena Tak Diberi Uang
Polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya kasus tragis anak bunuh dan bakar ibu di Mataram yang dipicu oleh sakit hati setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh ibunya. Kasus ini menarik perhatian publik karena motif dan cara pelaku menyembunyikan jasad korban.
Kepolisian Daerah NTB menyatakan bahwa pelaku berinisial BP (33), warga Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, telah diamankan terkait pembunuhan ibu kandungnya, yang berinisial YRA (55). Kejadian awalnya berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026, di rumah korban.
Baca Juga : WNI di Kamboja Terseret Penipuan Daring, Pelaku atau Korban TPPO?
Motif Pembunuhan
Motif utama dari aksi keji ini adalah karena pelaku merasa sakit hati setelah permintaan uang sebesar Rp39 juta dari ibunya tidak dipenuhi. Uang itu rencananya akan dipakai untuk membayar utang. Ketika permintaan itu ditolak, pelaku dikatakan kehilangan kendali dan melakukan tindakan fatal terhadap ibunya sendiri.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut menjadi titik awal terjadinya pembunuhan. Rasa sakit hati kemudian membakar emosi pelaku hingga ia mengambil nyawa orang tuanya.
Pola Peristiwa
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa jasad ibunya pada pagi harinya menuju wilayah Sekotong, Lombok Barat. Di sepanjang perjalanan, ia membeli bahan bakar untuk membakar korban yang sudah tewas itu. Tujuan pembakaran adalah untuk menghilangkan jejak dan memperlambat proses identifikasi.
Setelah dibakar, jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga di pinggir jalan Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Kondisi mayat sudah dalam keadaan hangus dan kemudian dilaporkan ke aparat setempat yang langsung mengerahkan tim penyelidik. Naga Empire
Penangkapan Pelaku
Penyidik dari Tim Puma Polda NTB kemudian mengidentifikasi pelaku dengan bantuan rekaman CCTV di lokasi penemuan mayat. Tim berhasil menemukan sebuah kendaraan roda empat yang sesuai dengan keterangan saksi, yakni mobil Innova warna putih yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membawa jasad korban.
Polisi kemudian melacak data kendaraan dan menemukan lokasi pelaku di wilayah Monjok Timur, Mataram. Sebagai hasilnya, BP ditangkap pada Senin malam, 26 Januari 2026. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Operandi Pembunuhan
Dalam keterangan resmi, aparat kepolisian juga menjelaskan modus pelaku dalam menghabisi nyawa ibunya. Menurut penyidik, sebelum dibakar, BP sempat melilit leher korban dengan tali saat korban tertidur. Tindakan ini menyebabkan korban tewas sebelum jasadnya dibakar.
Kombes Mohammad Kholid menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami seluruh aspek kasus ini. Mereka bekerja dengan bukti yang ada termasuk barang bukti di lokasi seperti botol bekas bahan bakar dan tali nilon yang diduga digunakan pelaku.
Baca Juga : Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro Bisa Capai 6GHz menurut Bocoran
Ancaman Hukum
Penyidik telah menetapkan tersangka dan menerapkan pasal yang relevan untuk kasus ini. Ancaman hukum bagi pelaku bisa sangat berat. Jika terbukti melakukan tindakan pembunuhan dengan sengaja dan bakar jasad, pelaku dapat menghadapi pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan karena kekerasan dalam keluarga. Aparat kepolisian mengatakan bahwa mereka akan terus memperkuat langkah penyelidikan sambil memberikan informasi yang akurat kepada publik seputar perkembangan kasus tersebut.


