×

Anggota Polisi Menganiaya Warga Hingga Meninggal Di Ende

Anggota Polisi Menganiaya Warga Hingga Meninggal Di Ende

Anggota Polisi Menganiaya Warga Hingga Meninggal Di Ende

Anggota Polisi – Seseorang masyarakat Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT, tewas diprediksi akibat dianiaya anggota Polres Ende. Peristiwa itu terjalin pada Rabu malam( 29/ 10/ 2025) dekat jam 22. 30 Waktu indonesia tengah(WITA) di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalur Profesor. Dokter. W. Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan.

Pelakon disebut- sebut bernama samaran OSC alias Oschar berpangkat Bripda. Sedangkan korban dikenal bernama Paulus alias Adi( 35).

Kapolres Ende, AKBP Joni Mahardika menarangkan, peristiwa ini berawal dikala pelakon serta korban terletak di rumah Fransiskus Tura, tempat berlangsungnya kegiatan syukuran permandian.

Di tengah kegiatan, seseorang saksi bernama Eduardus diprediksi berteriak,“ Napa sena, jao mendi topo,”( Tunggu disana, aku ambil parang) yang merangsang emosi pelakon.

Baca Juga : Ibunda Prada Lucky Tolak Uang Santunan Rp 220 Juta

Tanpa banyak bicara, pelakon langsung mendatangi korban serta memukul leher bagian balik korban memakai kepalan tangan kanan. Korban terjatuh mendadak.

Kronologi Anggota Polisi Menganiaya Warga

” Keduanya dipengaruhi minuman keras, kemudian pelakon tersinggung serta aniaya korban,” kata Joni, Jumat( 31/ 10/ 2025).

Sebagian saksi pernah berupaya menahan pelakon. Tetapi pelakon malah memberontak serta kembali mengejar korban sampai ke jalur setapak di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria.

Korban ditemui tergeletak dengan cedera sungguh- sungguh, tercantum cedera terbuka di lengan kanan serta memar di bagian dahi. Korban pernah dilarikan ke RSUD Ende buat memperoleh perawatan kedokteran. Tetapi, upaya penyelamatan nyawanya tidak sukses.

Korban wafat dunia pada Kamis sore( 30/ 10/ 2025) dekat jam 16. 00 Waktu indonesia tengah(WITA).

Paman kandung korban, Antonius Kapo berharap supaya proses hukum bisa berjalan transparan serta adil.

” Harapan dari keluarga biar permasalahan ini diusut tuntas, pelakon diproses seadil- adilnya, jika dapat dipecat, pelaku- pelaku yang lain pula diseret seluruh,” harap Antonius.

Permasalahan ini formal dilaporkan ke SPKT Polres Ende dengan no laporan LP/ B/ 205/ X/ SPKT/ Polres Ende/ Polda NTT, tertanggal 29 Oktober 2025.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, berkata pelakon dikala ini telah diresmikan selaku terdakwa serta saat ini ditahan di sel Polres Ende.

Terdakwa bernama lengkap, Oschar Poldemus Aintiran alias OPA alias Oschar yang masih berpangkat Bripda. Ia lahir di Ende 23 Juli 2002 serta bertugas di kesatuan Banit Sat Samapta( Pam Obvit PLTU Ropa).

Tidak hanya terdakwa, polisi pula sudah mengamankan sebagian benda fakta berbentuk satu buah pakaian kaos oblong warna kuning yang ada bercak darah.

” Terdapat pula satu buah celana pendek model ransel warna cokelat kepunyaan korban serta satu buah celana dalam warna gelap kepunyaan korban dan ikat pinggang berkepala besi wana cokelat serta sebilah parang,” ucapnya. Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Indocair

Post Comment