Calon LC Tewas Disiksa Selama 3 Hari Sampai Meninggal Dunia
Calon LC Tewas – Permasalahan kematian tragis mengenai Dwi Gadis Aprilian Dini( 25), calon Ladies Companion( LC) Lampung yang direkrut lewat media sosial oleh Agensi MK Manajemen.
Korban ditemui tewas di dalam suatu mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. Polisi saat ini menetapkan owner agensi, Wilson Lukman alias Koko( 28), selaku terdakwa utama pembunuhan berencana.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, mengatakan kalau Wilson tidak berperan sendiri. Dia diprediksi melaksanakan penganiayaan bersama 3 orang rekannya yang berstatus selaku pacar sekalian koordinator LC di dalam agensi tersebut. Penganiayaan berlangsung brutal sepanjang 3 hari—mulai 25 sampai 27 November 2025—di mess tempat korban tinggal.
“ Para terdakwa melaksanakan kekerasan di Mess Jodoh Permai yang berakhir dengan korban kehabisan nyawa. Sehabis mengenali korban wafat, pelakon utama panik serta berupaya melenyapkan jejak,” ucap Kompol Amru, Senin( 1/ 12/ 25).
Baca Juga : Korlantas Punya Skenario Jelang Nataru Hadapi Cuaca Ekstrem
Kronologi Calon LC Tewas Dibawa Kerumah Sakit
Usai korban tewas, Wilson bawa jenazah Dwi Gadis ke Rumah sakit Elisabeth Sei Lekop, Sagulung—lokasi yang jauh dari tempat peristiwa. Di rumah sakit, dia membagikan penjelasan palsu dengan melaporkan kalau jenazah tidak mempunyai bukti diri serta menyebutnya selaku“ Mr. X.”
“ Terdakwa Wilson bawa jenazah dekat jam 20. 00 Wib, Jumat 28 November, serta mengklaim korban tidak teridentifikasi,” jelas Kompol Amru.
Tidak menyudahi di sana, Wilson apalagi memerintahkan anak buahnya mencari seseorang ustadz buat memakamkan korban secara diam- diam, tanpa proses hukum.
“ Mereka mau korban langsung dimakamkan tanpa pelaporan sebab khawatir perbuatannya terbongkar,” tambahnya.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan bermula dari berita palsu. Melika Levana alias Mami( 36), pacar Wilson, mengaku sudah dicekik korban. Dia apalagi membuat video rekayasa buat memprovokasi Wilson.
“ Video yang menampilkan Melika dicekik korban itu tidak benar. Itu rekayasa yang terbuat oleh pacar pelakon,” kata Kompol Amru.
Sebanyak 18 benda fakta disita dari TKP, antara lain lakban, memory card, tisu berdarah, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu, dan satu unit mobil yang digunakan para pelakon.
Ancaman Penjara
Para terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana serta/ ataupun penganiayaan berat berdampak kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun optimal 20 tahun.
Kompol Amru menegaskan kalau korban masih berstatus calon LC serta belum pernah bekerja. Dia melamar lewat agensi MK Manajemen yang sepanjang ini merekrut calon LC melalui platform media sosial.
“ Buat berapa lama proses rekrutmen LC oleh agensi MK lewat media sosial berlangsung, dikala ini masih dalam penyelidikan lanjutan,” kata Kompol Amru kepada Liputan6. com.
Penyelidikan lebih mendalam saat ini terus dicoba buat memecahkan pola rekrutmen agensi MK serta mungkin terdapatnya korban lain.
Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Indocair katanya.



Post Comment