×

Cerita Penangkapan Koruptor Di Lampung Yang Sembunyi Dihutan

Cerita Penangkapan Koruptor Di Lampung Yang Sembunyi Dihutan

Cerita Penangkapan Koruptor Di Lampung Yang Sembunyi Dihutan

Cerita Penangkapan Koruptor – Pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung( Kakam) Linggapura, Lampung Tengah, berakhir telah. Sehabis nyaris 4 tahun jadi buronan, koruptor itu kesimpulannya diringkus regu gabungan Intelijen Kejati Lampung serta Kejari Lampung Tengah dikala bersembunyi jauh di dalam kawasan hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis( 4/ 12/ 2025).

Azhari yang berprofesi selaku Kakam periode 2013- 2018 itu sudah merugikan keuangan negeri sebanyak Rp 150 juta. Ia tidak berkutik kala petugas menangkapnya sekira jam 11. 00 Wib.

Sepanjang pelarian, dia dikenal berpindah- pindah di daerah hutan terpencil yang susah diakses serta sedikit sinyal komunikasi buat menjauhi pelacakan.

Regu eksekutor dipandu langsung oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung serta Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.

Pembedahan gabungan itu jadi babak pamungkas pengejaran yang pernah diwarnai kesusahan medan serta keterbatasan data.

Baca Juga : Kondisi WN Malaysia Usai Dikabarkan Hilang Saat Banjir Sumatra

Cerita Penangkapan Koruptor Dan Kasus Yang Dilakukan

Azhari ialah terpidana korupsi bersumber pada Vonis Majelis hukum Tipikor PN Tanjungkarang No 5/ Pid. Sus- TPK/ 2021/ PN. Tjk, bertepatan pada 19 Maret 2021.

Ia dijatuhi putusan 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar duit pengganti Rp 143. 978. 130 subsidair 6 bulan penjara.

Tetapi alih- alih menyerahkan diri menempuh hukuman, Azhari memilah kabur sampai diresmikan selaku buronan.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan keberhasilan itu jadi penutup catatan Catatan Pencarian Orang( DPO) permasalahan korupsi di daerah hukumnya.

“ Dengan tertangkapnya Azhari, tidak terdapat lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini fakta komitmen kami menegakkan vonis majelis hukum sampai tuntas,” katanya, Jumat( 5/ 12).

Ia pula menegaskan kalau pelarian bukan jalur keluar untuk para koruptor.

“ Dapat sembunyi di mana saja, tetapi tidak terdapat tempat nyaman dari penegakan hukum,” tegasnya.

Usai diringkus, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah buat menempuh eksekusi hukuman tubuh cocok vonis.

Kejaksaan pula hendak menelusuri peninggalan miliknya guna membenarkan pembayaran duit pengganti negeri.

“ Pengawasan atas penerapan vonis majelis hukum hendak terus diperkuat. Kepastian hukum serta keyakinan publik jadi prioritas,” tutup Rita.

Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Rajabotak katanya.

Post Comment