Dengan Iming Iming Rp 200 Ribu, Pria 44 Tahun Cabuli 2 Anak
Dengan Iming Iming – Polisi menguak permasalahan dugaan tindak pidana pelecehan intim terhadap 2 anak wanita di dasar usia, di daerah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang laki- laki bernama samaran S( 44) juga diresmikan selaku terdakwa.
Polres Lampung Selatan Jelaskan Modus Dengan Iming Iming Rp 200 Ribu
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono Pelakon dikenal ialah masyarakat Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan, kabupaten setempat. Permasalahan tersebut terungkap sehabis keluarga korban memberi tahu dugaan kekerasan intim yang dirasakan 2 anak wanita yang masih berumur 14 tahun.
Peristiwa itu dikenal terjalin pada Senin, 15 Desember 2025 di daerah Kalianda. Pengungkapan permasalahan dicoba sehabis penyidik mengumpulkan penjelasan korban, saksi, dan perlengkapan fakta yang lumayan.
Baca Juga : Pemuda Ditemukan Tewas Dibawah Jembatan Tukad Bangkung
“ Bersumber pada hasil pengecekan, terdakwa diprediksi melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap 2 anak di dasar usia. Dikala ini terdakwa telah kami amankan serta ditahan di Polres Lampung Selatan,” ucap AKP Indik kepada wartawan, Pekan( 4/ 1/ 2026).
Modus Operandi
Terdakwa diamankan polisi pada Kamis, 2 Januari 2026, serta saat ini menempuh proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan.
” Jadi terdakwa ini bawa korban ke suatu kontrakan di Kalianda yang lebih dahulu telah berjanjian buat berjumpa lewat pesan WhatsApp.
“Di kontrakan, korban mengalami kekerasan intim oleh terdakwa. Korban awalnya dijanjikan uang Rp 200 ribu, namun itu hanya akal-akalannya,” jelasnya.
Terdakwa dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Tuankuda katanya.



Post Comment