×

Dokter Priguna Terbukti Bersalah Dan Divonis 11 Tahun Penjara

Dokter Priguna Terbukti Bersalah Dan Divonis 11 Tahun Penjara

Dokter Priguna Terbukti Bersalah Dan Divonis 11 Tahun Penjara

Dokter Priguna – Tersangka permasalahan tindak pidana kekerasan intim( TPKS) dokter residen Priguna Anugerah Pratama didiagnosa 11 tahun penjara serta denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Majelis hukum Negara( PN) Bandung. Hakim memperhitungkan tersangka sudah teruji melaksanakan TPKS terhadap korbannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin( RSHS) Bandung.

Putusan dibacakan langsung oleh Pimpinan Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan didampingi 2 anggota ialah, Sri Senaningsih serta pula Zulfikar Siregar. Sedangkan Priguna tertunduk di sofa pesakitan dengan menggunakan kemeja putih, celana gelap, mencermati vonis hakim.

” Mengadili, melaporkan, kerabat Priguna sudah teruji secara legal serta menyakinkan sudah melaksanakan pidana kekerasan intim. Menjatuhkan pidana sepanjang 11 tahun serta denda Rp 100 juta, dengan syarat apabila tidak dapat membayarkannya ditukar dengan hukuman penjara 3 bulan,” kata Hakim Pimpinan sekalian Pimpinan PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu( 5/ 11/ 2025).

Tidak hanya pidana pokok, jaksa pula menuntut tersangka membayar restitusi ataupun duit ubah rugi kepada ketiga korban dengan total Rp 137 juta lebih. Ada pula total korban dari permasalahan ini terdapat sebanyak 3 orang dengan rincian korban FH senilai Rp 79. 429. 000, Rp 49. 810. 000 buat korban NK, serta sebesar Rp 8. 640. 000 buat korban FPA.

Baca Juga : Urutan Peristiwa 6 Mahasiswa UIN Walisongo Terseret Banjir

Dokter Priguna Juga Dituntut Memberikan Restitusi Kepada Korban

Pidana bonus ini dibebankan kepada tersangka bersumber pada perhitungan LPSK dengan No: R- 3632/ 4. 1. IP/ LPSK/ 06/ 2025 bertepatan pada 18 Juni 2025. Hakim juga mengabulkan tuntutan tersebut dengan membebankan restitusi kepada tersangka.

” Sehingga total restitusi yang butuh dibayarkan merupakan Rp 137. 879. 000,( seratus 3 puluh 7 juta 8 ratus 7 puluh 9 ribu rupiah),” kata Lingga.

Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga mengaku grupnya hendak melaksanakan pikir- pikir dengan diberikan waktu sepanjang sepekan terpaut vonis ini. Walaupun pernah mengajukan fakta- fakta yang meringankan tersangka dikala pledoi, tetapi ia kembalikan keputusan kepada hakim.

” Terpaut vonis kami memperhitungkan masih kurang pas. Tetapi, apapun itu wajib dihargai serta hormati. Dalam pleidoi, kami pernah sampaikan sebagian kenyataan hukum yang kami anggap bisa meringankan tersangka. Tetapi, soal vonis kembali lagi ke hakim,” kata Aldi.

Jaksa Juga Menuntut Pidana 11 Tahun Kepada Tersangka

Lebih dahulu, jaksa menuntut Priguna dengan 11 tahun penjara cocok dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat( 1) huruf b, huruf e serta huruf j Juncto Pasal 16 ayat( 1) Undang- Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim.

” Tersangka PAP( dituntut) sepanjang 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani oleh tersangka dengan perintah supaya senantiasa ditahan, serta denda Sebesar Rp100 juta, dengan syarat apabila dengan tersebut tidak dibayar, hingga ditukar dengan pidana penjara sepanjang 6 bulan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum( Kasipenkum) Kejaksaan Besar Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, sebagian waktu kemudian.

Jaksa penuntut membagikan pidana bonus yang mana Priguna dimohon buat membayar restitusi bersumber pada perhitungan Lembaga Proteksi Saksi serta Korban( LPSK) dengan No: R- 3632/ 4. 1. IP/ LPSK/ 06/ 2025 bertepatan pada 18 Juni 2025 total totalitas sebesar Rp 137. 879. 000.

Restitusi ini nantinya diberikan kepada para korban 3 orang korban, awal Rp 79. 429. 000, korban kedua Rp 49. 810. 000, serta korban ketiga Rp 8. 640. 000.

” Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, hingga ditukar dengan pidana penjara sepanjang 6 bulan,” ucap Cahya. Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Rajabotak katanya.

Post Comment