×

Dosen UIM Yang Ludahi Kasir Swalayan Dipecat Dari Kampus

Dosen UIM Yang Ludahi Kasir Swalayan Dipecat Dari Kampus

Dosen UIM Yang Ludahi Kasir Swalayan Dipecat Dari Kampus

Dosen UIM Yang Ludahi Kasir – Universitas Islam Makassar( UIM) Al- Ghazali formal memecat dosen bernama samaran AS dari tugasnya usai teruji melanggar kode etik. Keputusan tersebut diambil menyusul tindakannya yang meludahi seseorang kasir swalayan sampai videonya viral di jagat maya.

Rektor UIM, Profesor Muammar Bakry mengantarkan kalau AS ialah dosen Aparatur Sipil Negeri( ASN) di dasar LLDIKTI Daerah IX yang sepanjang ini diperbantukan mengajar di UIM.

Hasil Persidangan Dosen UIM Yang Ludahi Kasir Swalayan Di Makassar

Bersumber pada hasil persidangan Komisi Disiplin serta Komisi Etik UIM, aksi AS dinilai tidak etis serta berlawanan dengan nilai- nilai akhlak dan kemanusiaan.

“ Apa juga alibi serta karena yang mendahuluinya, aksi tersebut ialah perbuatan yang jauh dari nilai- nilai akhlak, sangat tidak etis, dan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian di area Universitas Islam Makassar,” kata Muammar kepada wartawan, Senin( 29/ 12/ 2025).

Selaku kampus yang menjunjung besar nilai- nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, serta kearifan lokal, UIM mengambil perilaku tegas dengan memberhentikan AS selaku dosen UIM serta mengembalikannya ke LLDIKTI Daerah IX selaku dosen negara.

“ Keputusan pemberhentian ini berlaku mulai hari ini,” jelasnya.

Baca Juga : Buaya Nunung Kini Tak Lagi Hidup Satu Atap Di Rumah Jakarsih

Rektor UIM pula mengantarkan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas aksi yang dicoba oleh oknum dosen tersebut. Dia menegaskan kalau peristiwa itu ialah wujud pelecehan yang tidak bisa dibenarkan dalam suasana apa juga.

“ Atas nama Universitas Islam Makassar, kami mengantarkan permohonan maaf kepada korban. Aksi ini jelas berlawanan dengan nilai- nilai kemanusiaan serta nilai- nilai yang kami junjung besar di area kampus,” ucapnya.

Rekam Jejak Dosen AM

Terpaut rekam jejak AS, Rektor mengatakan yang bersangkutan sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun. Ia apalagi sempat menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya. Walaupun demikian, perihal tersebut tidak jadi alibi buat mengabaikan pelanggaran etik yang dicoba.

“ Dalam persidangan etik, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal, serta melaporkan itu selaku suatu kehilafan. Tetapi, keputusan senantiasa wajib diambil demi melindungi marwah institusi,” katanya.

Rektor meningkatkan, proses persidangan etik baru bisa dicoba hari ini sebab peristiwa terjalin pada Rabu, sedangkan Kamis serta Jumat ialah hari libur. Sehabis persidangan diselenggarakan, hasilnya langsung ditindaklanjuti dengan pesan formal kepada LLDIKTI Daerah IX.

Ada pula terpaut proses hukum, pihak kampus menyerahkan seluruhnya kepada yang bersangkutan serta pihak korban.

“ Urusan hukum kami serahkan seluruhnya kepada pihak terpaut. Kami berharap terdapat penyelesaian yang baik sehingga peristiwa ini jadi pelajaran untuk kita seluruh, spesialnya civitas akademika,” pungkasnya.

Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Abangempire katanya.