×

Empat Pria Di Lampung Nekat Keroyok Petugas SPPG Gara Ini

Pria-Mengaku-Polisi-Dan-Merampok-Pekerja-SPBU-Di-Lampung

Empat Pria Di Lampung Nekat Keroyok Petugas SPPG Gara Ini

Empat Pria Di Lampung – Gara- gara merasa jalannya terhalang, 4 laki- laki di Lampung Selatan nekat mengeroyok seseorang petugas SPPG( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sampai cedera berat. Polisi meringkus para pelakon kurang dari 24 jam sehabis peristiwa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono berkata, penangkapan dicoba oleh Regu Tekab 308 Presisi.“ Begitu laporan diterima, regu langsung mengarah posisi serta mengamankan 4 pelakon bersama benda fakta senjata tajam serta 2 sepeda motor yang digunakan dikala peristiwa,” ucap Indik, Sabtu( 18/ 10/ 2025).

Peristiwa itu terjalin Senin malam, 13 Oktober 2025, dekat jam 19. 00 Wib di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji. Korban, FBK( 36), masyarakat Bandar Lampung, dikala itu lagi memindahkan buah ke mobil di taman dapur SPPG.

Baca Juga : Belasan Pelajar SMP Di Toba Sumut Diduga Keracunan MBG

Empat Pria Di Lampung Berhasil Ditangkap

2 laki- laki yang melintas dengan sepeda motor seketika menegur korban sebab merasa jalannya terhalang. Adu mulut juga terjalin, salah satu pelakon memukul mobil serta korban.

” Tidak lama setelah itu, 2 rekan pelakon tiba bergabung. Keempatnya kemudian mengejar korban sampai ke dalam dapur serta menganiaya memakai golok serta barang tumpul,” ucapnya.

Korban pernah berlari menyelamatkan diri ke rumah masyarakat, tetapi para pelakon terus mengejar serta kembali memukul sampai kesimpulannya dilerai oleh masyarakat dekat.

” Akibat pengeroyokan itu, korban hadapi cedera robek di kepala kanan serta depan, cedera baret di punggung serta lutut, dan memar di lengan kanan,” sebutnya.

Korban setelah itu melapor ke Polres Lampung Selatan. Bersumber pada hasil penyelidikan, polisi sukses menangkap 4 pelakon bernama samaran S( 48), Sd( 41), Z( 35), serta Sp( 42), sepenuhnya masyarakat Kecamatan Way Panji.

“ Keempat pelakon kami tangkap tanpa perlawanan di sebagian posisi berbeda. Benda fakta berbentuk 2 bilah golok, 2 motor, serta rekaman Kamera pengaman ikut kami amankan,” bebernya.

Polisi menjerat para pelakon dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Indik mengimbau warga supaya tidak gampang terpancing emosi serta menyerahkan tiap perkara kepada aparat berwenang.

“ Polres Lampung Selatan hendak menindak tegas tiap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tutup ia. Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Rajabotak

Post Comment