Kades Di Kudus Terciduk Setelah Korupsi APBDES Ratusan Juta
Kades Di Kudus – Permasalahan dugaan korupsi Anggaran Pemasukan serta Belanja Desa( APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah kesimpulannya menggapai babak baru.
Berkas masalah yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu sudah dinyatakan lengkap ataupun P- 21 oleh Kejaksaan Negara Kudus.
Permasalahan ini menjerat UM( 57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Dia diprediksi menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 serta 2023.
Walaupun sudah lama diresmikan selaku terdakwa korupsi, tetapi polisi tidak kunjung menangkap si kades. Pelakon baru dijebloskan ke sel Mapolres Kudus, Selasa( 7/ 10/ 2025).
Dugaan penyimpangan keuangan negeri yang diprediksi dicoba terdakwa, mencakup dana pada bidang penerapan pembangunan desa, bidang pemberdayaan warga, sampai duit hasil lelang sewa tanah kas desa.
Baca Juga : Andra Soni Sebut Radioaktif Cesium-137 Bukan Dari Banten
Kades Di Kudus Melakukan Tindakan Korupsi Rp 571 Juta
Dari hasil audit Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan( BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemui kerugian keuangan negeri sebesar Rp 571. 245. 878, 00,-
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menarangkan, penyidik sudah menyerahkan berkas masalah ke Kejaksaan Negara Kudus. Sehabis dicoba riset oleh Jaksa Penuntut Universal( JPU), berkas dinyatakan lengkap pada bertepatan pada 1 Oktober 2025.
“ Dengan dinyatakannya P- 21 ini, penyidik lekas berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan buat pelimpahan terdakwa serta benda fakta( Sesi II) supaya proses hukum dapat lekas bersinambung ke sesi penuntutan,” kata AKBP Heru, Selasa( 7/ 10/ 2025).
Dari hasil penyidikan, UM diprediksi memerintahkan bendahara desa mencairkan beberapa dana aktivitas yang setelah itu dimohon buat dikelola secara individu.
Beberapa dana pula dikenal ditransfer ke rekening individu terdakwa di salah satu bank BUMN. Tetapi, terdakwa tidak dapat menampilkan fakta pertanggungjawaban pemakaian dana tersebut.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat( 1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diganti dengan UU No 20 Tahun 2001.
Kapolres menegaskan, grupnya berkomitmen buat terus mengusut serta menindak tegas seluruh wujud penyimpangan anggaran desa demi melindungi transparansi.
“ Kami berkomitmen menindak tegas tiap penyimpangan anggaran desa. Dana desa wajib betul- betul digunakan buat pembangunan serta kesejahteraan warga,” tandasnya. Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Rajabotak



Post Comment