Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Kabur Saat OTT
Kasi Datun Kejari – Kepala Seksi Perdata serta Tata Usaha Negeri( Kasi Datun) Kejaksaan Negara Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Tri Taruna Fariadi( TAR), dikenal melarikan diri ataupun kabur dikala pembedahan tangkap tangan( OTT), sehingga belum ditahan. Perihal itu dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu( 20/ 12/ 2025).
KPK mengantarkan perihal tersebut sehabis Tri Taruna masih kabur serta belum menyerahkan diri sehabis dimohon kooperatif usai OTT KPK.
Sampai setelah itu diresmikan selaku salah satu terdakwa permasalahan dugaan tindak pidana korupsi terpaut pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025- 2026.
Kasi Datun Kejari Bersama 3 Orang Terdakwa
Tadi disebutkan kalau diresmikan 3 orang terdakwa, namun yang tadi ditampilkan serta setelah itu ditahan oleh kami itu baru 2 sebab yang satunya masih dalam pencarian.
Pastinya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif serta lekas menyerahkan diri buat menjajaki proses hukum berikutnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menarangkan langkah berikutnya yang hendak ditempuh KPK merupakan menerbitkan catatan pencarian orang( DPO) terhadap Tri Taruna.
” Hingga sore kemarin( Jumat, 19/ 12) masih kami proses, ya. Pagi nanti( Sabtu, 20/ 12) kami sampaikan,” katanya.
Baca Juga : Ribuan Warga Kepri Jadi Pekerja Migran Ilegal Di Kamboja
Lebih dahulu, KPK melaksanakan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, tercantum Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada bertepatan pada yang sama, KPK mengumumkan menyita duit ratusan juta rupiah dalam permasalahan yang diprediksi terpaut pemerasan tersebut.
Setelah itu pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu( APN), Asis Budianto( ASB), serta Tri Taruna Fariadi( TAR) selaku terdakwa permasalahan dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025- 2026.
Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Macanempire katanya.


