×

Polisi Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Tebo, Jambi

Penambang Emas Ilegal di Tebo

Polisi Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Tebo, Jambi

Polres Tebo, Polda Jambi, berhasil menangkap delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Tebo. Penindakan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Operasi dilakukan pada Rabu (7/1/2026) di kawasan perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Saat itu petugas menemukan para pelaku sedang beraktivitas menggunakan rakit dompeng di tengah lahan.

Baca Juga : Purbaya Ungkap Perusahaan China Tak Bayar Pajak & Beli KTP

Penangkapan dan Barang Bukti

Delapan orang yang ditangkap dicatat berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Mereka diamankan bersama sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit mesin pompa air, galon berisi solar sebagai bahan bakar, alat penyaring emas, selang, dan dulang besar. Semua bukti itu kini berada di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga. Polisi ingin menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Dampak Lingkungan dan Hukum

Penambangan emas tanpa izin sering kali membawa dampak serius bagi lingkungan. Aktivitas ini dapat merusak ekosistem lahan dan sungai karena penggunaan bahan kimia dan alat berat yang tidak terkontrol. Selain itu, metode penambangan tanpa izin biasanya tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Situs IndoCair Slot Gacor Hari Ini

Para pelaku kini dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ancaman pidana bagi pelaku PETI diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman tersebut mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

Polres Tebo meminta masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban umum.

Post Comment