×

Seorang Kakek Diringkus Usai Rudapaksa Tiga Siswi SMP Di Hotel

Seorang Kakek Diringkus Usai Rudapaksa Tiga Siswi SMP Di Hotel

Seorang Kakek Diringkus Usai Rudapaksa Tiga Siswi SMP Di Hotel

Rudapaksa Tiga Siswi SMP – Satuan Reserse Kriminal( Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap R( 50), terduga pelakon pencabulan terhadap 3 orang anak wanita di dasar usia.

Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menerangkan, penangkapan dicoba sehabis Polres Sukabumi Kota menerima laporan warga serta melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam. Pelakon diamankan pada Sabtu( 13/ 12/ 2025) dini hari.

Rudapaksa Tiga Siswi SMP Di Selidiki Pihak Kepolisian

Dari hasil penyelidikan polisi, pelakon melaksanakan aksi tersebut di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa keji itu terjalin pada Selasa( 9/ 12/ 2025) kemudian.

Ketiga korban dikenal ialah siswi SMP berumur 13 serta 14 tahun. Keluarga korban memberi tahu permasalahan pencabulan tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

“ Bersumber pada hasil penyelidikan serta perlengkapan fakta yang kami peroleh, R sudah kami tetapkan selaku terdakwa serta dikala ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota buat menempuh proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Sujana, dalam keterangannya Selasa( 16/ 12/ 2025).

Baca Juga : PNS Sukabumi Diculik Dan Disiksa Gegara Persoalan Asmara

Dalam pengungkapan permasalahan ini, polisi ikut mengamankan beberapa benda fakta yang berkaitan dengan perbuatan pelakon. Di antara lain sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, dan satu unit telepon genggam.

AKP Sujana menarangkan, aksi bejat tersebut diprediksi dicoba dengan modus mengajak ketiga korban ke suatu hotel di daerah Selabintana.

Di posisi tersebut, pelakon bersama para korban diprediksi komsumsi minuman keras, saat sebelum kesimpulannya melaksanakan persetubuhan serta ataupun perbuatan cabul terhadap anak di dasar usia.

Warga Diimbau Untuk Melapor Apabila Ada Kasus Seperti Ini

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat( 1) serta ayat( 2) serta ataupun Pasal 82 ayat( 1) Undang- Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak.

“ Terdakwa terancam hukuman pidana penjara sangat lama 15 tahun,” sambung ia.

Kepolisian mengimbau warga supaya tidak ragu memberi tahu kepada pihak kepolisian.

Apabila mengenali ataupun mencurigai terdapatnya tindak pidana kekerasan intim terhadap anak.

“ Kedudukan aktif warga sangat diperlukan buat melindungi kanak- kanak dari seluruh wujud kekerasan serta kejahatan intim,” tutup ia.

Temukan beragam promosi menarik hanya di Situs Tuankuda katanya.